PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengintruksikan ketentuan membawa barang-barang yang menggunakan bagasi pesawat bagi penumpang untuk penerbangan domestik
Sebab dalam industri penerbangan domestik, ketentuan mengenai bagasi kabin pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 185 Tahun 2015.
Yakni tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, tepatnya dalam Pasal 23 Permenhub tersebut.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @Kemenhub151, pada Sabtu 18 Juni 2022, berikut ketentuan/larangan membawa barang ke kabin pesawat, yakni:
1. Dilarang membawa benda cair, seperti aerosol dan gel dengan jumlah di atas 100 ml.
Kecuali obat-obatan medis, makanan bayi, dan makanan penumpang dalam program diet khusus.
Baca Juga: Bukan Max Biaggi, Valentino Rossi Pilih Jorge Lorenzo sebagai Rival yang Paling Disukai
2. Dilarang membawa semua jenis senjata api, senjata tajam, ataupun replikanya.