3. Dilarang membawa powerbank berkapasitas lebih dari 160 Wh
4. Membawa barang berbahaya lainnya, seperti bahan yang mudah meledak, barang yang mudah terbakar, radioaktif dan bahan korosit.
5. Benda tajam dan tumpul yang berpotensi membuat luka. Seperti gunting, pisau lipat, silet dan pemukul baseball.
Ketentuan ini berdasarkan peraturan Dirjen Perhubungan Udara, nomor Skep/43/iii/2007 tertanggal 7 Maret 2007.
Kemudian peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 127 tahun 2015. Serta surat edaran (SE) Nomor 15 tahun 2018, tentang membawa pengisian baterai potrabel dan baterai litium cadangan pada pesawat udara. ***