Simak Aturan dari Kemenhub Soal Larangan Membawa Barang di Bagasi Pesawat dalam Penerbangan Domestik

- 18 Juni 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan dari Kemenhub soal larangan membawa barang di bagasi pesawat dalam penerbangan domestik.
Ilustrasi. Berikut ini aturan dari Kemenhub soal larangan membawa barang di bagasi pesawat dalam penerbangan domestik. /Pixabay/Holgi.

3. Dilarang membawa powerbank berkapasitas lebih dari 160 Wh

4. Membawa barang berbahaya lainnya, seperti bahan yang mudah meledak, barang yang mudah terbakar, radioaktif dan bahan korosit.

Baca Juga: Masukkan Nama Anda ke kemnaker.go.id, Pekerja Bisa Dapatkan BSU 2022 Rp1 Juta usai Klik Link Berikut Ini

5. Benda tajam dan tumpul yang berpotensi membuat luka. Seperti gunting, pisau lipat, silet dan pemukul baseball.

Ketentuan ini berdasarkan peraturan Dirjen Perhubungan Udara, nomor Skep/43/iii/2007 tertanggal 7 Maret 2007.

Kemudian peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 127 tahun 2015. Serta surat edaran (SE) Nomor 15 tahun 2018, tentang membawa pengisian baterai potrabel dan baterai litium cadangan pada pesawat udara. ***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @Kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah