Lokasi SIM Keliling Daerah Jakarta, Bogor, Bandung, dan Bekasi Hari Ini Senin, 20 Juni 2022

- 20 Juni 2022, 09:10 WIB
Pelayanan SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling. /ANTARA

PR DEPOK – Berikut jadwal dan lokasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di daerah Jakarta, Bogor, Bandung, dan Bekasi hari ini Senin, 20 Juni 2022.

SIM merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa, terlebih ketika mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca Juga: Karyawan di Jepang Bakar Tempatnya Bekerja karena Stres Berat

SIM memiliki masa berlaku, sehingga bila akan habis masa berlaku perlu diperpanjang di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.

Hari Senin, 20 Juni 2022 SIM Keliling akan ada di beberapa kota yakni di Jakarta, Bogor, Bandung, dan Bekasi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 20 Juni 2022, berikut jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Bogor.

Baca Juga: Perang Hari ke-117: Ukraina Ingatkan Serangan Rusia ke Uni Eropa hingga Prediksi NATO

Pelayanan SIM Keliling Ibu Kota Jakarta (pukul 8.00-14.00 WIB)

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Citraland Mall dan LTC Glodok

Jakarta Timur: Grand Mall Cakung

Baca Juga: Kylian Mbappe Tolak Gabung dengan Real Madrid, Francesco Totti Beri Pembelaan

Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung (pukul 9.00 hingga 12.00 WIB)

BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal

Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi (pukul 8.00-10.00 WIB)

Carrefour Harapan Indah

Baca Juga: Pekerja dari Perusahaan Ini Bisa Login di Link Berikut untuk Dapatkan BSU 2022, Total Rp1 Juta Bisa Dicairkan!

Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor (pukul 9.00-12.00 WIB)

Lippo Plaza Kebon Raya

Selain itu, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, dan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Duduk Ternyata Bisa Ungkap Karakter Anda

Sementara untuk syarat perpanjangan SIM A dan C yakni fotokopi KTP berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Lebih lanjut untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah