PR DEPOK - Untuk diketahui bahwa biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak
Dalam PP tersebut, diketahui biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80 ribu dan perpanjangan SIM C yakni sebesar Rp75 ribu.
Oleh karena itu, jika masa berlaku SIM akan habis, dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Vladimir Putin Dikabarkan Hanya akan Bertahan Hidup 3 Tahun Lagi, Mata-mata FSB Ungkap Alasan Ini
Seperti pada hari ini, Senin 30 Mei 2022, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di wilayah Jakarta Pusat, dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sementara itu, dapat pula memperpanjang SIM melalui mobil SIM Keliling di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.
Selain itu, mobil SIM Keliling berikutnya ada juga di Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan. Dan dua unit ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.
Baca Juga: Bill Gates Peringatkan Kemunculan Pandemi Baru Setelah Covid-19
Adapun waktu yang disediakan untuk pelayanan SIM Keliling di Kawasan DKI Jakarta, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.