PR DEPOK – Kabar baik bagi pengendara yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sudah habis. Kini, pengendara bisa melakukan perpanjangan tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru.
Namun, perpanjangan ini hanya berlaku bagi pemegang atau pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Lebaran 2022.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara yang masa berlaku SIM habis untuk memperpanjang tanpa harus membuat baru.
Keringanan ini diberikan kepolisian setelah layanan SIM diliburkan selama libur Lebaran 2022.
Hal ini juga tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022 tentang diliburkannya layanan SIM.
Dalam Surat Telegam ini disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022 selama libur Lebaran 2022.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Angka yang Hilang pada Teka-teki Gambar Ini, Saatnya Gunakan Otak Anda
Dengan terbitkan surat telegram ini, pengendara yang masa berlaku SIM habis bisa melalui mekanisma perpanjangan tanpa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.