SIM yang Masa Berlakunya Habis Tidak Perlu Buat Baru, Ini Aturannya

- 9 Mei 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PR DEPOK – Kabar baik bagi pengendara yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sudah habis. Kini, pengendara bisa melakukan perpanjangan tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru.

Namun, perpanjangan ini hanya berlaku bagi pemegang atau pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Lebaran 2022.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara yang masa berlaku SIM habis untuk memperpanjang tanpa harus membuat baru.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat Insentif

Keringanan ini diberikan kepolisian setelah layanan SIM diliburkan selama libur Lebaran 2022.

Hal ini juga tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022 tentang diliburkannya layanan SIM.

Dalam Surat Telegam ini disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022 selama libur Lebaran 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Angka yang Hilang pada Teka-teki Gambar Ini, Saatnya Gunakan Otak Anda

Dengan terbitkan surat telegram ini, pengendara yang masa berlaku SIM habis bisa melalui mekanisma perpanjangan tanpa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x