SIM yang Masa Berlakunya Habis Tidak Perlu Buat Baru, Ini Aturannya

- 9 Mei 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan masa tenggang perpanjangan SIM mulai Senin, 9 Mei 2022.

Masa tenggang perpanjangan ini hanya diperuntukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022 atas selama libur Lebaran 2022.

Baca Juga: Perang di Ukraina Hari ke-75: Hari Kemenangan Rusia hingga Pemimpin G7 Bersatu

Meski bisa diperpanjang pada hari lainnya, pengurusan tetap terdapat batasan maksimum masa tenggang dalam perpanjangan masa berlaku SIM tersebut yakni mulai 9 Mei 2022 hingga 17 Mei 2022.

"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya sebagaimana dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah