SIM Mati Saat Libur Lebaran dapat Langsung Diperpanjang, Berikut Syarat dan Daftar Lengkap Biayanya

- 9 Mei 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi. SIM yang mati saat libur Lebaran dapat diperpanjang, berikut syarat dan daftar lengkap biaya pengurusannya.
Ilustrasi. SIM yang mati saat libur Lebaran dapat diperpanjang, berikut syarat dan daftar lengkap biaya pengurusannya. /ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya.

PR DEPOK – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya bertepatan pada libur Lebaran kini dapat diperpanjang.

Seperti yang kita ketahui, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah lewat satu hari, maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Namun pada tahun ini, SIM yang masa berlakunya habis pada libur Lebaran tak perlu melakukan pembuatan SIM baru alias dapat diperpanjang langsung.

Baca Juga: Perang di Ukraina Hari ke-75: Hari Kemenangan Rusia hingga Pemimpin G7 Bersatu

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda dengan Nomor ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Dalam surat tersebut, dikatakan jika pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Untuk itu bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, kini dapat diperpanjang mulai hari ini.

Baca Juga: Cair Bulan ini, Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022 di Link Ini untuk Dapat Rp600 Ribu

Sementara itu dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya saat libur Lebaran diberikan rentang waktu tanggal dari 9 Mei hingga 17 Mei 2022, tanpa melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x