SIM Mati Saat Libur Lebaran dapat Langsung Diperpanjang, Berikut Syarat dan Daftar Lengkap Biayanya

- 9 Mei 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi. SIM yang mati saat libur Lebaran dapat diperpanjang, berikut syarat dan daftar lengkap biaya pengurusannya.
Ilustrasi. SIM yang mati saat libur Lebaran dapat diperpanjang, berikut syarat dan daftar lengkap biaya pengurusannya. /ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya.

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

Baca Juga: Gelombang 28 Dibuka, Perhatikan Syarat Ini Agar Lolos Kartu Prakerja dan Dapatkan Intensif Rp3,55 Juta

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek kesehatan.

Sementara itu berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

- SIM A dan A umum: Rp80.000

Baca Juga: SIM yang Masa Berlakunya Habis Tidak Perlu Buat Baru, Ini Aturannya

- SIM B dan B1 umum: Rp80.000

- SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah