1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek kesehatan.
Sementara itu berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- SIM A dan A umum: Rp80.000
Baca Juga: SIM yang Masa Berlakunya Habis Tidak Perlu Buat Baru, Ini Aturannya
- SIM B dan B1 umum: Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000