SIM Mati Saat Libur Lebaran dapat Langsung Diperpanjang, Berikut Syarat dan Daftar Lengkap Biayanya

- 9 Mei 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi. SIM yang mati saat libur Lebaran dapat diperpanjang, berikut syarat dan daftar lengkap biaya pengurusannya.
Ilustrasi. SIM yang mati saat libur Lebaran dapat diperpanjang, berikut syarat dan daftar lengkap biaya pengurusannya. /ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka! Simak Syarat Ini Agar Lolos Seleksi dan Dapatkan Bantuan

- SIM C1: Rp75.000

- SIM C2: Rp75.000

- SIM D: Rp30.000

Baca Juga: Libur Lebaran 2022 Berakhir, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku di Ruas Jalan Ini

- SIM D Khusus D1: Rp30.000

- SIM Internasional: Rp225.000

Namun perlu diketahui, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya asuransi, tes kesehatan dan tes psikologi.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah