PR DEPOK – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya bertepatan pada libur Lebaran kini dapat diperpanjang.
Seperti yang kita ketahui, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah lewat satu hari, maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Namun pada tahun ini, SIM yang masa berlakunya habis pada libur Lebaran tak perlu melakukan pembuatan SIM baru alias dapat diperpanjang langsung.
Baca Juga: Perang di Ukraina Hari ke-75: Hari Kemenangan Rusia hingga Pemimpin G7 Bersatu
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda dengan Nomor ST/785/IV/YAN.1.1./2022.
Dalam surat tersebut, dikatakan jika pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Untuk itu bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, kini dapat diperpanjang mulai hari ini.
Baca Juga: Cair Bulan ini, Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022 di Link Ini untuk Dapat Rp600 Ribu
Sementara itu dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya saat libur Lebaran diberikan rentang waktu tanggal dari 9 Mei hingga 17 Mei 2022, tanpa melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Akan tetapi bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM lewat dari 17 Mei 2022, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 9 Mei 2022 Polda Metro Haya sendiri membuka lima gerai posko SIM keliling hari ini di Jakarta.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Angka yang Hilang pada Teka-teki Gambar Ini, Saatnya Gunakan Otak Anda
Posko SIM keliling tersebut akan melayani mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Berikut lokasi pelayanan SIM keliling.
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek kesehatan.
Sementara itu berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- SIM A dan A umum: Rp80.000
Baca Juga: SIM yang Masa Berlakunya Habis Tidak Perlu Buat Baru, Ini Aturannya
- SIM B dan B1 umum: Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka! Simak Syarat Ini Agar Lolos Seleksi dan Dapatkan Bantuan
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Baca Juga: Libur Lebaran 2022 Berakhir, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku di Ruas Jalan Ini
- SIM D Khusus D1: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Namun perlu diketahui, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya asuransi, tes kesehatan dan tes psikologi.***