SIM Mati Saat Libur Lebaran dapat Langsung Diperpanjang, Berikut Syarat dan Daftar Lengkap Biayanya

- 9 Mei 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi. SIM yang mati saat libur Lebaran dapat diperpanjang, berikut syarat dan daftar lengkap biaya pengurusannya.
Ilustrasi. SIM yang mati saat libur Lebaran dapat diperpanjang, berikut syarat dan daftar lengkap biaya pengurusannya. /ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya.

Akan tetapi bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM lewat dari 17 Mei 2022, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 9 Mei 2022 Polda Metro Haya sendiri membuka lima gerai posko SIM keliling hari ini di Jakarta.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Angka yang Hilang pada Teka-teki Gambar Ini, Saatnya Gunakan Otak Anda

Posko SIM keliling tersebut akan melayani mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Berikut lokasi pelayanan SIM keliling.

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat Insentif

3. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) antara lain:

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah