Akan tetapi bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM lewat dari 17 Mei 2022, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 9 Mei 2022 Polda Metro Haya sendiri membuka lima gerai posko SIM keliling hari ini di Jakarta.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Angka yang Hilang pada Teka-teki Gambar Ini, Saatnya Gunakan Otak Anda
Posko SIM keliling tersebut akan melayani mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Berikut lokasi pelayanan SIM keliling.
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) antara lain: