Dana Insentif Guru Madrasah Bukan PNS akan Cair Akhir Juni 2022, Menag Yaqut Ungkap Dilakukan Bertahap

- 20 Juni 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi - Menag Yaqut menyebut bahwa dana insentif guru madrasah bukan PNS akan cair pada akhir bulan Juni 2022 ini.
Ilustrasi - Menag Yaqut menyebut bahwa dana insentif guru madrasah bukan PNS akan cair pada akhir bulan Juni 2022 ini. /Pixabay/EkoAnug

5. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS namun tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Lirik Lagu Joji - Glimpse of Us dan Terjemahan Indonesia, Ungkapkan Kegalauan Pria yang Sulit Move On

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Baca Juga: Catat, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung, Bogor, dan Bekasi pada Senin, 20 Juni 2022

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Baca Juga: Joe Biden Jatuh Saat Bersepeda, Begini Kondisi Terkini Presiden AS

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah