5. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS namun tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Baca Juga: Catat, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung, Bogor, dan Bekasi pada Senin, 20 Juni 2022
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
Baca Juga: Joe Biden Jatuh Saat Bersepeda, Begini Kondisi Terkini Presiden AS