Dana Insentif Guru Madrasah Bukan PNS akan Cair Akhir Juni 2022, Menag Yaqut Ungkap Dilakukan Bertahap

- 20 Juni 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi - Menag Yaqut menyebut bahwa dana insentif guru madrasah bukan PNS akan cair pada akhir bulan Juni 2022 ini.
Ilustrasi - Menag Yaqut menyebut bahwa dana insentif guru madrasah bukan PNS akan cair pada akhir bulan Juni 2022 ini. /Pixabay/EkoAnug

Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa, jelasnya.

Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak dan diberikan secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Kapan Survei Evaluasi Kartu Prakerja ke-2 Muncul di Dashboard? Simak Info Jadwal dan Cara Mengisinya

Berikut ini kriteria guru madrasah bukan PNS yang berhak menerima dan insentif tersebut, yaitu:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

Baca Juga: Buruan Klik cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Nama Penerima PKH Cair Juni 2022 Pakai KTP

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah