Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa, jelasnya.
Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak dan diberikan secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Kapan Survei Evaluasi Kartu Prakerja ke-2 Muncul di Dashboard? Simak Info Jadwal dan Cara Mengisinya
Berikut ini kriteria guru madrasah bukan PNS yang berhak menerima dan insentif tersebut, yaitu:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2. Belum lulus sertifikasi.
Baca Juga: Buruan Klik cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Nama Penerima PKH Cair Juni 2022 Pakai KTP
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag