PR DEPOK - Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS pada Juni 2022 ini memasuki tahap akhir.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, telah menyatakan bahwa tunjangan insentif ini akan dicairkan secara bertahap.
Berdasarkan hasil pengecekan jajaran Ditjen Pendidikan Islam, bahwa mereka sudah menerbitkan surat perintah pembayaran dana.
"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan surat perintah pembayaran dana," kata Yaqut Cholil, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website Kemenag.
Baca Juga: Sudah Mantap Gabung dengan Barcelona, Robert Lewandowski: Ini Solusi Terbaik
"Saya minta akhir Juni 2022 ini, dana sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," kata dia, menambahkan.
Dana insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS yakni Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Adapun dana insentif tersebut adalah sebesar Rp250 ribu per bulan dan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Obat Rumahan untuk Perawatan dalam Mengatasi Rambut Rontok, Termasuk Asupan Protein dan Zat Besi