12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Demikian informasi ini disampaikan kepada para guru madrasah bukan PNS, yang disampaikan langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. ***
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Demikian informasi ini disampaikan kepada para guru madrasah bukan PNS, yang disampaikan langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. ***
Editor: Linda Agnesia
Sumber: Kemenag