1. Program Kartu Prakerja akan diprioritakan bagi orang yang mencari kerja atau pencari kerja;
2. Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, atau Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kopetensi kerja;
3. Program Kartu Prakerja akan diperioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Demikian informasi mengenai tiga kriteria peserta yang diprioritaskan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33.***