PR DEPOK - Baru-baru ini, Tim Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Terbongkarnya sindikat kecurangan perdagangan BBM di Serang, Banten, ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Tim Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar kecurangan perdaganagn BBM tersebut sekitar pukul 13.00 WIB.
"Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin (06/06) sekitar pukul 13.00 Wib,” tutur Kombes Pol Shinto Silitonga.
Ia menuturkan, pada saat Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan di lokasi, terbukti ada kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
"Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control," ujar dia menjelaskan.
Lebih lanjut, Shinto mengatakan bahwa atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Makam Kuno Inca Ditemukan di Peru, Terkenal dengan Emas dan Konstruksinya
“BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU," ucapnya menjelaskan.