Akibat Melakukan Kecurangan, SPBU Gorda di Serang Ditutup Selama 6 Bulan oleh Pertamina

- 24 Juni 2022, 08:49 WIB
Pertamina memberikan sanksi penutupan terhadap SPBU Gorda di Serang, Banten, karena melakukan kecurangan.
Pertamina memberikan sanksi penutupan terhadap SPBU Gorda di Serang, Banten, karena melakukan kecurangan. /PMJ News/

PR DEPOK - Aksi curang diduga dilakukan oleh oknum petugas stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU Gorda nomor 34-42117 di jalan raya Serang-Jakarta (KM 70).

SPBU tersebut tepatnya berada di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Kota, provinsi Banten, yang berhasil diungkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Banten.

Kecurangan yang terjadi di SPBU tersebut yakni dengan mengurangi takaran/ukuran saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Terkait hal itu, pihak PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat akan memberikan sanksi berupa penutupan SPBU selama 6 bulan.

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 2 Segera Berakhir! Cairkan Bansos Lansia Rp2,4 Juta di Link cekbansos.kemensos.go.id

Sanksi diberlakukan terhadap SPBU nomor 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.

Kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser.

Seperti diketahui mesin tersebut dimodifikasi dengan atau dipasangan menggunakan alat berupa remote control.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 akan Dibuka

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah