Kemenag Soroti Tegas Kasus Promosi Minuman Keras 'Muhammad dan Maria' Holywings, Singgung SARA

- 25 Juni 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi - Kemenag menyoroti tegas kasus promosi minuman keras 'Muhammad dan Maria' oleh Holywings dengan menyinggung SARA.
Ilustrasi - Kemenag menyoroti tegas kasus promosi minuman keras 'Muhammad dan Maria' oleh Holywings dengan menyinggung SARA. /Pixabay/stevepb.

Sebaliknya, lanjut dia, hal tersebut justru bersifat kontraproduktif dan merugikan reputasi suatu perusahaan.

"Letakkan sesuatu pada tempatnya," ucap dia mengatakan dengan tegas,

Lebih lanjut Fuad Nasar menjelaskan, bahwa sebuah produk makanan dan minuman non-halal sudah dimaklumi oleh publik sesuai keyakinan agama yang dianut khususnya umat Muslim.

"Maka tidak elok kalau diaduk-aduk, misalnya dihubungkan dengan nama atau identitas suatu agama dan suku yang sampai kapan pun tidak akan pernah menghalalkannya. Lalu buat apa meng-endorse yang semacam itu?" katanya.

Baca Juga: Holywings Catut Nama 'Muhammad dan Maria' tuk Promosi Minuman Keras, Cholil Nafis: ini Kesalahan Bertumpuk

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol dari media sosial resmi Holywings.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,S.H.,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKBP Ridwan R. Soplanit,S.H.,S.I.K.,M.Hum dan Kanit Krimsus AKP Alvano menjelaskan, sesuai hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Jaksel ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain 1 tangkap layar akun official Holywings, 1 unit PC Komputer, 1 buah HP, 1 buah eksternal harddisk, dan 1 buah laptop.

Baca Juga: Pengantin Pria di India Tidak Sengaja Tembak Temannya Saat Upacara Pernikahan, Begini Kronologinya

“Enam orang yang dijadikan tersangka semuanya adalah pihak yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat 24 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x