Kemenag Soroti Tegas Kasus Promosi Minuman Keras 'Muhammad dan Maria' Holywings, Singgung SARA

- 25 Juni 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi - Kemenag menyoroti tegas kasus promosi minuman keras 'Muhammad dan Maria' oleh Holywings dengan menyinggung SARA.
Ilustrasi - Kemenag menyoroti tegas kasus promosi minuman keras 'Muhammad dan Maria' oleh Holywings dengan menyinggung SARA. /Pixabay/stevepb.

Keenam orang tersebut di antaranya, TJB berperan mengawasi empat divisi yakni, kampanye, production house, desain grafik dan media sosial.

Kemudian, NDP, perempuan (36) selaku head team promotion. DAD, laki-laki (27) berperan sebagai desain grafis, EA, perempuan (22) selaku admin tim promo.

Lalu, AAB, perempuan (25) selaku sosial media officer. AAN, perempuan (25) sebagai admin tim promo.

Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Menpora Buka Suara Soal Timnas Israel

"Motif para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," katanya.

Kapolres menyatakan keenam tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Keenam tersangka tersebut akan menghadapi ancaman hukum kurungan penjara paling lama 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x