Kemenag Soroti Tegas Kasus Promosi Minuman Keras 'Muhammad dan Maria' Holywings, Singgung SARA

- 25 Juni 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi - Kemenag menyoroti tegas kasus promosi minuman keras 'Muhammad dan Maria' oleh Holywings dengan menyinggung SARA.
Ilustrasi - Kemenag menyoroti tegas kasus promosi minuman keras 'Muhammad dan Maria' oleh Holywings dengan menyinggung SARA. /Pixabay/stevepb.

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) turut menyoroti kasus promo minuman keras Holywings untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Seperti diketahui, jagat maya Indonesia sempat dihebohkan dengan unggahan Holywings yang mempromosikan minuman keras gratis bagi orang-orang bernama Muhammad dan Maria.

Promo Holywings yang mencatut nama Muhammad dan Maria ini lantas dilaporkan beberapa pihak karena diduga melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama, yakni Islam dan Kristen.

Terkait hal ini, Kemenag mengajak masyarakat untuk menghindari promosi produk dengan hal-hal berbau SARA (Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan).

Baca Juga: Ulang Tahun Eril, Atalia Unggah Foto Transformasi sang Putra dari Bayi hingga Dewasa

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam (Sesditjen) Kemenag, M. Fuad Nasar dalam keterangannya.

"Penting memahami batas-batas etik dalam marketing communication di dunia bisnis," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.

"Siapapun, dalam hal apa pun, agar menghindari bermain dengan isu SARA karena reaksi publik yang ditimbulkan sudah dapat diduga sebelumnya," ujarnya lagi.

Dari sudut komunikasi bisnis, menurut Fuad Nasar, belum tentu promosi suatu produk menjadi isu kontroversial akan berdampak positif.

Baca Juga: Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi Kapan Berlaku? ini Penjelasan dan Harganya

Sebaliknya, lanjut dia, hal tersebut justru bersifat kontraproduktif dan merugikan reputasi suatu perusahaan.

"Letakkan sesuatu pada tempatnya," ucap dia mengatakan dengan tegas,

Lebih lanjut Fuad Nasar menjelaskan, bahwa sebuah produk makanan dan minuman non-halal sudah dimaklumi oleh publik sesuai keyakinan agama yang dianut khususnya umat Muslim.

"Maka tidak elok kalau diaduk-aduk, misalnya dihubungkan dengan nama atau identitas suatu agama dan suku yang sampai kapan pun tidak akan pernah menghalalkannya. Lalu buat apa meng-endorse yang semacam itu?" katanya.

Baca Juga: Holywings Catut Nama 'Muhammad dan Maria' tuk Promosi Minuman Keras, Cholil Nafis: ini Kesalahan Bertumpuk

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol dari media sosial resmi Holywings.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,S.H.,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKBP Ridwan R. Soplanit,S.H.,S.I.K.,M.Hum dan Kanit Krimsus AKP Alvano menjelaskan, sesuai hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Jaksel ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain 1 tangkap layar akun official Holywings, 1 unit PC Komputer, 1 buah HP, 1 buah eksternal harddisk, dan 1 buah laptop.

Baca Juga: Pengantin Pria di India Tidak Sengaja Tembak Temannya Saat Upacara Pernikahan, Begini Kronologinya

“Enam orang yang dijadikan tersangka semuanya adalah pihak yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat 24 Juni 2022.

Keenam orang tersebut di antaranya, TJB berperan mengawasi empat divisi yakni, kampanye, production house, desain grafik dan media sosial.

Kemudian, NDP, perempuan (36) selaku head team promotion. DAD, laki-laki (27) berperan sebagai desain grafis, EA, perempuan (22) selaku admin tim promo.

Lalu, AAB, perempuan (25) selaku sosial media officer. AAN, perempuan (25) sebagai admin tim promo.

Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Menpora Buka Suara Soal Timnas Israel

"Motif para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," katanya.

Kapolres menyatakan keenam tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Keenam tersangka tersebut akan menghadapi ancaman hukum kurungan penjara paling lama 10 tahun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x