Enam pegawai Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim, dan pengunggah konten ke media sosial.
Enam orang tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22).
Keenam orang tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Enam pegawai Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka telah dikenakan pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya kafe Holywings diduga telah melakukan penistaan agama, pasalnya mengunggah promosi gratis alkohol kepada orang yang bernama Muhammad dan Maria.***