PR DEPOK - Kasus promo minuman keras yang diluncurkan Holywings memasuki babak baru.
Setelah dilaporkan oleh beberapa lembaga, Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam orang tersangka terkait promo minuman keras Holywings.
Penetapan enam orang tersangka tersebut didasarkan pada temuan barang bukti berupa dokumen.
Selain barang bukti, menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto penetapan tersangka juga didasarkan pada pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.
"Kejadian Kamis di-upload, dan kami dapatkan beberapa alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen," ungkap Budhi Herdi Susianto dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari Antara.
Berdasarkan penjelasan Budi, salah satu barang bukti yang ditemukan yaitu tangkapan layar unggahan kafe Holywings dengan muatan promosi gratis minuman beralkohol bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Baca Juga: Bukan Cacar Monyet, Kemenkes Ungkap 9 Pasien justru Terbukti Idap Penyakit Lain
Polisi pun melakukan penyitaan barang bukti berupa screenshot postingan akun ofisial Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah handphone, satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop.