Update Kasus Holywings, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Terkait Promo Minuman Keras

- 25 Juni 2022, 17:42 WIB
Berikut 6 tersangka kasus promosi Holywings.
Berikut 6 tersangka kasus promosi Holywings. /PMJ News

PR DEPOK - Kasus promo minuman keras yang diluncurkan Holywings memasuki babak baru.

Setelah dilaporkan oleh beberapa lembaga, Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam orang tersangka terkait promo minuman keras Holywings.

Penetapan enam orang tersangka tersebut didasarkan pada temuan barang bukti berupa dokumen.

Baca Juga: Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Rp14.000 per Liter Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan NIK

Selain barang bukti, menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto penetapan tersangka juga didasarkan pada pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.

"Kejadian Kamis di-upload, dan kami dapatkan beberapa alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen," ungkap Budhi Herdi Susianto dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari Antara.

Berdasarkan penjelasan Budi, salah satu barang bukti yang ditemukan yaitu tangkapan layar unggahan kafe Holywings dengan muatan promosi gratis minuman beralkohol bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Baca Juga: Bukan Cacar Monyet, Kemenkes Ungkap 9 Pasien justru Terbukti Idap Penyakit Lain

Polisi pun melakukan penyitaan barang bukti berupa screenshot postingan akun ofisial Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah handphone, satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x