Berikut aturan hewan kurban dan pedoman Hari Raya Idul Adha 2022.
Ketentuan hewan kurban
- Menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Tetapi umat Islam tidak diwajibkan berkurban pada masa wabah PMK.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Akan Cair, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Nama Penerima Bantuan
- Hewan kurban sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya tetap sehat hingga hari penyembelihan.
- Umat Islam yang berniat berkurban tetapi berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di RPH atau dititip melalui Badan Amil Zakat atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Untuk kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Kriteria itu di antaranya:
- Jenis hewan kurban, yaitu, unta, sapi, kerbau, dan kambing.
- Hewan kurban sudah cukup umur, yaitu: