Panduan Umum Perayaan Idul Adha 2022, Lengkap dengan Aturan Hewan Kurban

- 27 Juni 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pexels/@pavel-bondarenko-1393453/

Berikut aturan hewan kurban dan pedoman Hari Raya Idul Adha 2022.

Ketentuan hewan kurban

- Menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Tetapi umat Islam tidak diwajibkan berkurban pada masa wabah PMK.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Akan Cair, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Nama Penerima Bantuan

- Hewan kurban sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya tetap sehat hingga hari penyembelihan.

- Umat Islam yang berniat berkurban tetapi berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di RPH atau dititip melalui Badan Amil Zakat atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Untuk kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Kriteria itu di antaranya:

- Jenis hewan kurban, yaitu, unta, sapi, kerbau, dan kambing.

Baca Juga: Nama Penerima PKH Tahap 2 2022 Ada di Sini, Login cekbansos.kemensos untuk Cairkan Bantuan hingga Rp3 Juta

- Hewan kurban sudah cukup umur, yaitu:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah