- Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini.
Ketentuan umum
- Umat islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
Baca Juga: Jadwal Konser PRJ Kemayoran Hari Ini Senin, 27 Juni 2022 dan Syarat Masuk Jakarta Fair
- Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid memperhatikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
- Pengurus masjid sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
- Para penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Alquran, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.
Baca Juga: Apotek di Bandung Diduga Jual Bebas Obat-obatan G, Warga Khawatirkan Dikonsumsi Anak Muda
- Umat islam diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik di masjid atau rumah masing-masing.
- Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE. 05 Tahun 2022.