Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di SMAN 70 Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan Terbitkan DPO Pelaku

- 28 Juni 2022, 06:15 WIB
Terkait kasus pengeroyokan anak di bawah umur di SMAN 70 Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan DPO pelaku.
Terkait kasus pengeroyokan anak di bawah umur di SMAN 70 Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan DPO pelaku. /Instagram /@PolisiJaksel.

PR DEPOK – Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindakan pengeroyokan yang terjadi di SMAN 70 Jakarta.

DPO atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis tersebut diterbitkan lantaran terlibat kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.

Adapun DPO terkait kasus pengeroyokan anak di bawah umur ini disebarluaskan melalui akun resmi Instagram @PolisiJaksel.

Baca Juga: Siapkan NIK, NISN, dan NPSN, Berikut Syarat Daftar KIP Kuliah 2022

“Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan, jika melihat orang ini silahkan hubungi polres Jaksel (081318337900) atau kantor polisi terdekat,” demikian tulisan caption yang menyertai unggahan DPO.

Dalam unggahan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menyertakan foto pelaku dan ciri-ciri dari pelaku, yaitu bertubuh kurus, warna kulit sawo matang, dan bentuk wajah kotak.

Pelaku diketahui baru berusia 18 tahun dengan asal kelahiran Jakarta dilihat dari DPO yang diunggah.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH 2022 Jawa Tengah dapat Dicek Online Lewat Cara Berikut

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, kasus pengeroyokan terjadi di SMAN 70 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News Instagram @polisijaksel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x