247 Orang Masuk DPO Luar Negeri, Kejagung: Bisa Lebih Mudah Kerja Sama

- 28 Januari 2022, 14:30 WIB
ilustrasi buronan.
ilustrasi buronan. /Anna Tarazevich/Pexels

PR DEPOK – Usai disepakatinya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merilis daftar buronan kasus pidana dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih berada di luar negeri.

Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung Kejagung Febrie Adriansyah, berdasarkan data yang ada Kejagung hingga sekarang ada 247 orang buronan yang masuk DPO baik dari pidana korupsi maupun lainnya.

"DPO di JAMPidsus ada 247 orang. Jadi DPO itu ada juga (perkara) pajak, pabean, jadi bukan hanya korupsi saja," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Kamis, 27 Januari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Khawatir Pemindahan IKN Giring Isu Politik Jelang Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR: Rawan Digoreng

Menurut Febrie, dengan adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan memudahkan proses pengejaran buronan pidana yang kabur ke luar negeri, termasuk di Singapura.

"Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini mempermudah kalau dia buronan masuk ke Singapura, bisa lebih mudah kita kerja sama," katanya.

Lebih jauh Febrie menjelaskan bahwa dari 247 orang yang masuk DPO, sampai saat ini masih belum diketahui jumlah buronan yang bersembunyi di Singapura.

Baca Juga: Bhayangkara FC Berpeluang Tambah Tiga Poin Saat Jumpa Persik Kediri, Paul Munster: Tak Mau Anggap Enteng Lawan

Alasannya karena para buronan biasanya berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x