"Namun kami tidak bisa memastikan DPO itu di Singapura. Umpamanya di Singapura, sama sini kan belum terindikasi. Namanya DPO buron kan di satu tempat," ujarnya.
Kejagung RI sebelumnya sudah memastikan akan mengambil tindakan dalam upaya menangkap buronan yang menetap di luar negeri.
Maka dari itu, Kejagung mulai menginventarisir data para buronan yang berada di luar negeri.
Dalam upaya menyusun daftar buronan di luar negeri, Kejagung menurut Andi akan bekerja secara maksimal.
Menurut Andi, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen untuk mengetahui keberadaan para buronan.
Baca Juga: PDIP Usulkan Ahok Pimpin IKN, Said Didu: Makin Jelas Arah dan Tujuan Pemindahan Ibu Kota
Pasalnya, para buronan tersebut kerap kali berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
"Ya, ini masih diinventarisir karena kan update-nya itu kan ada moving, mobile ya, nanti kita coba mendapatkan informasi secara intelijen bahwa kemungkinan keberadaan di sana kita akan melakukan koordinasi," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan perjanjian mengenai ekstradisi.