Pemerintah Siap Tangkap Buronan di Luar Negeri, Kejagung: Kita Dapatkan Informasi secara Intelijen

- 27 Januari 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi buronan.
Ilustrasi buronan. //Pixabay/Gerd Altmann

PR DEPOK – Usai Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mengambil tindakan dalam upaya menangkap buronan yang menetap di luar negeri.

Kejagung saat ini masih menginventarisir data para buronan yang berada di luar negeri, termasuk Singapura.

Menurut Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung Andi Herman, Kejagung tengah menyusun nama buronan yang akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Soal Tes DNA Gala Sky, Faisal Tegur Keras Doddy Sudarajat: Jangan Korbankan Cucu Saya Demi Suatu Kemenangan!

"Sedang kita kumpulkan buronan yang kemungkinan ditengarai ada di situ, ini sementara tim bekerja untuk melakukan inventarisasi buron-buron yang ada di luar negeri termasuk yang ditengarai sekarang ini apakah berada di Singapura," kata Andi saat dikonfirmasi, pada Rabu, 26 Januari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam upaya menyusun daftar buronan di luar negeri, Kejagung menurut Andi akan bekerja secara maksimal.

Menurut Andi, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen untuk mengetahui keberadaan para buron di luar negeri.

Baca Juga: Kasus Edy Mulyadi Resmi Naik ke Tahap Penyidikan, Ruhut Sitompul: Semoga Segera Jadi Tersangka

Pasalnya, para buronan tersebut kerap kali berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x