"Ya, ini masih diinventarisir karena kan update-nya itu kan ada moving, mobile ya, nanti kita coba mendapatkan informasi secara intelijen bahwa kemungkinan keberadaan di sana kita akan melakukan koordinasi," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman antara Indonesia dan Singapura. Salah satunya perjanjian mengenai ekstradisi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut langkah ini sebagai momen bersejarah.
Pasalnya, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah lama diupayakan, yakni sejak 1998.
Terkait perjanjian ekstradisi Pemerintah Indonesia dengan Singapura, banyak pihak yang memberikan respons positif, termasuk Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.
Ia menyebutkan bahwa dengan perjanjian ekstradisi, para buronan kelas kakap, seperti buronan kasus korupsi yang bersembunyi di luar negeri bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Presiden Jokowi bukan saja telah memenuhi janji kampanyenya lewat keberhasilan kerja diplomatik ini, tapi juga memenuhi dahaga mereka yang selama ini marah melihat para koruptor ongkang-ongkang kaki di negeri tetangga tanpa bisa dijangkau,’’ ujar Ahmad Basarah.
Maka dari itu, ia sangat mengapresiasi keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi dalam diplomasi luar negeri dan memperjuangkan perjanjian ekstradisi dengan Singapura.***