Penyaluran solar dan pertalite dalam penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 4/2020.
Baca Juga: Berlaku 1 Juli 2022, Simak Syarat dan Cara Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina
Pengguna yang telah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya melalui MyPertamina, lalu akan mendapat notifikasi melalui email yang didaftarkan, dan mendapat QR Code Unik.
"Pengguna terdaftar akan mendapatkan kode QR khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar," kata Direktur Utama Pertamina, Patra Niaga Alfian Nasution, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
QR Code Unik ini akan digunakan oleh masyarakat yang telah terdaftar untuk mencocokkan data penerima subsidi di SPBU saat membeli BBM.***