Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Tangsel Terciduk Usai Jual HP Korban Rp30 Ribu untuk Makan

- 30 Juni 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/tookapic/Pixabay

HP tersebut amankan setelah dijual oleh pelaku S dan J seharga Rp30 ribu.

"Polisi berhasil melacak dua orang pelaku (S dan J) yang menerima atau sebagai penadah handphone milik korban yang diambil oleh tersangka," terang Zulpan.

Baca Juga: Sebut PSS Sleman Tim Kuat, Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Ogah Remehkan Lawan

"Betul, dijual seharga Rp30.000 untuk makan,” lanjutnya.

Selain HP polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti sebuah pisau bernoda darah, sprei, kaos dan celana jeans.

Menurut Zulpan korban meninggal diakibatkan luka tusukan yang ia terima, yaitu tusukan di bagian perut sebanyak 9 kali.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun dan Pasal 365 dengan ancaman pidana 15 tahun. Serta Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah