Langgar Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol, 12 Gerai Holywings Tak Lagi Bisa Beroperasi

- 30 Juni 2022, 17:40 WIB
Gerai Holywings disegel.
Gerai Holywings disegel. /Antara/Aprillio Akbar/

PR DEPOK - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa 12 gerai Holywings tidak lagi bisa beroperasi karena izin usahanya sudah dicabut.

"Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka" ujar Riza.

Dicabutnya izin usaha Holywings dipicu oleh pelanggaran perizinan berupa penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang pelanggan.

Baca Juga: Tak Cuma Pertalite dan Solar, Beli Gas LPG 3 Kg juga Bakal Pakai MyPertamina, Kapan Mulai Berlaku?

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa Holywings menyajikan minuman beralkohol di tempat.

Temuan itu terungkap setelah kasus promosi minuman beralkohol yang menyinggung ciri khas agama tertentu viral beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka yang merupakan pegawai Holywings. Keenam tersangka diduga menjadi dalang pembuat konten promosi yang berbau SARA.

Baca Juga: Selesai Mengunjungi Ukraina, Jokowi Langsung Bertolak ke Moskow untuk Bertemu Presiden Putin

Di sisi lain, manajemen Holywings mengaku kecolongan terkait konten promosi yang menyinggung nama agama tertentu.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x