Usai Sita Akun Twitter KRMTRoySuryo2, Polisi Segera Periksa Roy Suryo Pekan Depan

- 2 Juli 2022, 21:27 WIB
Usai sita akun Twitter @KRMTRoySuryo2, polisi akan memerika Roy Suryo pekan depan.
Usai sita akun Twitter @KRMTRoySuryo2, polisi akan memerika Roy Suryo pekan depan. /PMJ News/

PR DEPOK - Polisi akan memeriksa Pakar Telematika dan juga mantan Menpora, Roy Suryo pekan depan.

Hal itu dilakukan usai polisi menyita akun Twitter KRMTRoySuryo2 setelah dilakukan penyelidikan.

Pasalnya akun tersebut diduga digunakan untuk mengunggah ulang foto edit-an patung stupa Candi Borobudur mirip Preside Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan akun milik Roy Suryo telah disita polisi.

Baca Juga: Anak Sekolah Bisa Dapat hingga Rp4,4 Juta, Segera Daftar BLT PKH untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Sini 

Penyitaan tersebut dalam rangka penyidikan terkait kasus dugaan penistaan simbol agama tertentu oleh Roy Suryo lewat akun Twitternya.

“Iya akun itu yang dia gunakan,” kata Endra Zulpan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Roy Suryo, telah datang memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya.

Pemanggilan Roy Suryo dilakukan sebagai saksi untuk dimintai keterangan mengenai hasil editan foto patung stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Baca Juga: Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja bagi Peserta yang Lolos Seleksi Gelombang 34 

Seperti diketahui bahwa kedatangan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya bersama pengacaranya, Pitra Romadoni Nasution untuk memberikan penjelasan kepada polisi.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 30 Juni 2022 sekitar pukul 10.15 WIB.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian bahwa status Roy Suryo sebagai terlapor telah naik statusnya menjadi penyidikan.

Hal itu karena laporan tersebut mengandung tindak pidana.

Baca Juga: Berapa Besaran Dana BPNT Juli 2022? Cek Nama Penerima dengan Login cekbansos.kemensos.go.id 

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo sebagai terlapor pada awal minggu depan.

Tidak hanya Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga akan meminta pendapat saksi dan ahli, termasuk dari ahli bahasa dan ahli agama.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah