PR DEPOK - Dua pekan lagi, setiap orang yang menggunakan fasilitas umum (fasum) dan memasuki perkantoran, diharuskan telah vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Syarat terkait vaksinasi Covid-19 booster tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, pada Selasa 5 Juli 2022 kemarin.
Dia mengatakan, bahwa vaksinasi Covid-19 booster akan menjadi syarat mobilitas bagi masyarakat yang diterapkan paling lama dua pekan mendatang.
Keputusan tersebut kata dia, berdasarkan hasil rapat terbatas (Ratas) kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, peraturan lainnya akan diatur kembali melalui satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19, kata Luhut Pandjaitan
"Pemerintah kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan mengubah dan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,”ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Cara Membedakan Aplikasi MyPertamina Asli dan Palsu, Masyarakat Harus Waspada
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi Covid-19 booster sebagai syarat perjalanan orang.