Wajib Vaksin Booster Menjadi Salah Satu Syarat, Berikut 6 Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

- 5 Juli 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi konser musik.
Ilustrasi konser musik. /Activedia/Pixabay

PR DEPOK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah merilis aturan terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022, pengertian kegiatan berskala besar merupakan rangkaian aktivitas acara yang mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu dan lokasi yang sama.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penduduk berusia 18 tahun ke atas yang menghadiri kegiatan berskala besar wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos 2022 Lewat HP agar Dapat Bantuan PKH

Selain aturan wajib vaksin booster dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar, ada juga beberapa poin penting dalam menghadiri acara tersebut.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut aturan kegiatan berskala besar.

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Jadwal Daftar Ulang PPDB Jateng 2022 Lengkap dengan Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi

2. Wajib menunjukkan bukti dokumentasi resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x