Wajib Vaksin Booster Menjadi Salah Satu Syarat, Berikut 6 Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

- 5 Juli 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi konser musik.
Ilustrasi konser musik. /Activedia/Pixabay

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Anak berusia di bawah 6 tahun dan orang yang tidak menerima vaksin karena alasan medis disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan?

5. Menunjukkan sertifikat vaksin booster bagi usia 18 tahun ke atas. Tetapi bagi usia 6 hingga 17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.

6. Apabila melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP maka wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 2x24 jam dan telah menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

Sebagai tambahan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan maksimal 2 minggu lagi.

Baca Juga: Link Live Score dan Jadwal Malaysia Masters 2022 Babak 32 Besar Hari Ini Selasa, 5 Juli 2022

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujarnya.

Selain itu, Luhut juga mengingatkan bahwa kunci utama dari penanganan pandemi di Indonesia harus melibatkan peran serta masyarakat yang lebih luas.

"Dari lubuk hati paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap hingga booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang telah tersedia"

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x