PR DEPOK - Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster bakal menjadi syarat menggunakan fasilitas umum atau fasilitas publik.
Ketentuan itu dilakukan pemerintah sebagai langkah atau upaya untuk meningkatkan cakupan vaksin Covid-19 booster secara nasional.
Mengingat saat ini kegiatan masyarakat dimana-mana sudah termasuk berskala besar, sejak adanya pelonggaran soal Covid-19.
"Saat ini, kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," kata juru bicara Satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dia menambahkan, upaya ini ke depan akan menjadi syarat bagi masyarakat agar dapat memasuki berbagai fasilitas umum atau fasilitas publik.
"Ke depannya, akan menjadi persyaratan untuk dapat memasuki fasilitas publik," ujar Wiku Adisasmito.
"Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster. Dan, ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," tegas dia, menambahkan.