Ketentuan Baru, Vaksinasi Covid-19 Booster di Indonesia Bakal Jadi Syarat Menggunakan Fasilitas Umum

- 3 Juli 2022, 12:06 WIB
Ilustrasi. Ke depannya, menggunakan fasilitas umum wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 booster atau dosis tiga.
Ilustrasi. Ke depannya, menggunakan fasilitas umum wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 booster atau dosis tiga. /pexels/maksim goncharenok.

PR DEPOK - Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster bakal menjadi syarat menggunakan fasilitas umum atau fasilitas publik.

Ketentuan itu dilakukan pemerintah sebagai langkah atau upaya untuk meningkatkan cakupan vaksin Covid-19 booster secara nasional.

Mengingat saat ini kegiatan masyarakat dimana-mana sudah termasuk berskala besar, sejak adanya pelonggaran soal Covid-19.

Baca Juga: Bansos PKH Ibu Hamil Tahap 3 2022 Rp3 Juta Cair, Segera Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

"Saat ini, kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," kata juru bicara Satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dia menambahkan, upaya ini ke depan akan menjadi syarat bagi masyarakat agar dapat memasuki berbagai fasilitas umum atau fasilitas publik.

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan untuk dapat memasuki fasilitas publik," ujar Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Simak Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di RPH dalam Situasi Wabah PMK, Menurut Ditjen PKH Kementan

"Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster. Dan, ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," tegas dia, menambahkan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x