Vaksin Booster Sebentar Lagi Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Tempat Umum, Simak Aturan Selengkapnya

- 6 Juli 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi. Vaksin Covid-19 booster sebentar lagi akan jadi syarat perjalanan dan masuk tempat umum, simak aturan selengkapnya.
Ilustrasi. Vaksin Covid-19 booster sebentar lagi akan jadi syarat perjalanan dan masuk tempat umum, simak aturan selengkapnya. /Pixabay/spencerbdavis1.

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga saat ini menjabat sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menuturkan bahwa vaksin Covid-19 booster akan ditetapkan sebagai syarat mobilitas masyarakat.

Pemberlakuan vaksin Covid-19 booster sebagai syarat mobilitas bagi masyarakat tersebut, baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi.

Adapun keputusan pemerintah terkait pemberlakuan syarat vaksin booster itu merujuk terhadap hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 35 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ujar Luhut, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJNews Rabu, 6 Juli 2022.

Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksin booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut.

Penerapan kebijakan vaksin Covid-19 booster sebagai syarat mobilitas diambil berdasarkan capaian vaksinasi yang masih rendah.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, 5 Daerah di Jawa Barat Berstatus Level 2 Lagi, Kota Depok Termasuk?

Menurut data terbaru dari PeduliLindungi, rata-rata orang masuk mal per hari yaitu sebesar 1,9 juta orang, dan hanya 24,6 persen yang telah melakukan vaksin booster.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x