Vaksin Booster Sebentar Lagi Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Tempat Umum, Simak Aturan Selengkapnya

- 6 Juli 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi. Vaksin Covid-19 booster sebentar lagi akan jadi syarat perjalanan dan masuk tempat umum, simak aturan selengkapnya.
Ilustrasi. Vaksin Covid-19 booster sebentar lagi akan jadi syarat perjalanan dan masuk tempat umum, simak aturan selengkapnya. /Pixabay/spencerbdavis1.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka? Ini Estimasi Tanggalnya

Airlangga memaparkan, per 3 Juli 2022 kasus harian nasional berada pada angka 1.614 kasus atau masih di bawah standar positivity rate yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen.

"Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen, yaitu 1.579 kasus. Sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah