Vaksin Booster Sebentar Lagi Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Tempat Umum, Simak Aturan Selengkapnya

- 6 Juli 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi. Vaksin Covid-19 booster sebentar lagi akan jadi syarat perjalanan dan masuk tempat umum, simak aturan selengkapnya.
Ilustrasi. Vaksin Covid-19 booster sebentar lagi akan jadi syarat perjalanan dan masuk tempat umum, simak aturan selengkapnya. /Pixabay/spencerbdavis1.

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga saat ini menjabat sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menuturkan bahwa vaksin Covid-19 booster akan ditetapkan sebagai syarat mobilitas masyarakat.

Pemberlakuan vaksin Covid-19 booster sebagai syarat mobilitas bagi masyarakat tersebut, baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi.

Adapun keputusan pemerintah terkait pemberlakuan syarat vaksin booster itu merujuk terhadap hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 35 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ujar Luhut, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJNews Rabu, 6 Juli 2022.

Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksin booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut.

Penerapan kebijakan vaksin Covid-19 booster sebagai syarat mobilitas diambil berdasarkan capaian vaksinasi yang masih rendah.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, 5 Daerah di Jawa Barat Berstatus Level 2 Lagi, Kota Depok Termasuk?

Menurut data terbaru dari PeduliLindungi, rata-rata orang masuk mal per hari yaitu sebesar 1,9 juta orang, dan hanya 24,6 persen yang telah melakukan vaksin booster.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster,” tutur Luhut.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, Luhut mengatakan vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan, akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat melakukan vaksin booster.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2022 Jawa Barat Online di solidaritas.jabarprov.go.id, Ikuti Langkah Ini

Luhut menuturkan, ditemukan peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara yang terjadi begitu signifikan. Salah satu di antaranya adalah negara tetangga, yakni Singapura.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk kembali menggencarkan vaksinasi sebagai bagian dari upaya dalam menghadapi pandemi Covid-19, yang saat ini kembali meningkat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers, Senin, 4 Juli 2022, di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 35

"Capaian vaksinasi, ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditingkatkan, baik dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan," ujar Airlangga, dikutip dari setkab.go.id.

Airlangga menuturkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, vaksinasi dosis ketiga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan.

Selain itu, Bapak Presiden juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka? Ini Estimasi Tanggalnya

Airlangga memaparkan, per 3 Juli 2022 kasus harian nasional berada pada angka 1.614 kasus atau masih di bawah standar positivity rate yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen.

"Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen, yaitu 1.579 kasus. Sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen," pungkasnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah