Bagaimana Syarat Sah Tidaknya Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK? Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut

- 6 Juli 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat sah dan tidaknya hewan kurban di tengah wabah PMK berdasarkan fatwa MUI.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat sah dan tidaknya hewan kurban di tengah wabah PMK berdasarkan fatwa MUI. /Instagram/@kementrianpertanian.

PR DEPOK - Hari Raya Idul Adha tinggal beberapa hari lagi, berdasarkan hasil sidang isbat 10 Dzulhijjah 1443 Hijriyah jatuh pada Minggu 10 Juli 2022 mendatang.

Bagi umat muslim di Tanah Air, biasanya pada Hari Raya Idul Adha melaksanakan kurban atau menyembelih hewan ternak, seperti sapi, domba dan kambing.

Namun dengan maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), menyebabkan beberapa pihak merasa waspada menjelang Hari Raya Idul Adha ini.

Baca Juga: 2 Menteri Senior Inggris Mengundurkan Diri, Pemerintahan Borish Jhonson Terancam Runtuh

Terkait hal tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sudah memfatwakan soal hukum hewan kurban di tengah wabah PMK.

Menurut pihak MUI, bahwa aturan hukumnya ada yang sah dan tidak sah, atau ada hal-hal yang tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Aturan itu tertulis pada fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban di saat kondisi wabah PMK.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Idul Adha 2022 Bahasa Sunda yang Singkat dan Sarat Makna

Dalam fatwa tersebut, salah satunya disebutkan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan di celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur, hukumnya sah untuk kurban.

Sedangkan, terhadap hewan dengan gejala klinis yang kategorinya berat (positif PMK), maka tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

“Hewan terkena PMK dengan kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas, kaki pincang atau tidak bisa berjalan serta sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: PRJ Kemayoran Masih Buka, Klik Link Berikut untuk Beli Tiket Masuk Jakarta Fair 2022 secara Online

Hewan tersebut baru sah dikurbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban. Seperti pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, terangnya.

Tetapi lanjutnya, jika hewan sembuh dari PMK setelah/melewati tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah). Maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban,” ujar KH Asrorun Niam. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah