PR DEPOK – Pemerintah telah menetapkan syarat terbaru untuk perjalanan dalam negeri, salah satunya sudah menerima vaksin booster.
Meski mewajibkan pelaku perjalanan sudah vaksin booster, ada beberapa pengecualian untuk syarat tersebut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan baru ini bisa memacu program vaksinasi booster untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri sehingga masyarakat yang sudah vaksin booster tidak menulari orang lain.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 8 Juli 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Satgas Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) No.21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), ada penyesuaian kebijakan terkait syarat perjalanan
Beberapa penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri
1. Pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi.
Baca Juga: Cek BSU 2022 yang Segera Cair! Simak Syarat serta Daftar Pekerja yang Terima BLT Rp1 Juta Tahun Ini