Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Berikut Syarat Naik Kereta Api Terbaru dari PT KAI

- 11 Juli 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai syarat baru bagi penumpang kereta api yang mulai berlaku 17 Juli 2022 mendatang.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai syarat baru bagi penumpang kereta api yang mulai berlaku 17 Juli 2022 mendatang. /ANTARA/HO-Humas KAI Cirebon.

PR DEPOK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memberlakukan syarat naik kereta api terbaru.

Pasalnya, PT KAI menyampaikan bahwa pihaknya kembali memberlakukan syarat naik kereta api terbaru yang berlaku pada 17 Juli 2022.

PT KAI memberlakukan syarat naik kereta api terbaru untuk pelanggan Kereta APi Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), yakni wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Benarkah Sapi Bisa Menangis Sebelum Disembelih saat Idul Adha? Simak Penjelasannya

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa syarat naik kereta api terbaru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Joni juga berharap diberlakukan syarat naik kereta api terbaru dapat menekan penyebaran Covid-19.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar Joni yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Diet Vegetarian, Manfaat, Risiko, serta Makanan yang Perlu Dikonsumsi dan Dihindari

Adanya hal ini, Joni juga mengimbau masyarakat untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga, hal ini untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang ditetapkan.

Adapun berikut syarat naik kereta terbaru jarak jauh dan lokal mulai berlaku 17 Juli 2022 mendatang.

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

Baca Juga: Bansos PKH Cair Lagi Juli 2022, Segera Cek Nama Penerima Bantuan di Situs cekbansos.kemensos.go.id

b. Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Khawatir Gas Rusia Terhenti, Pengusaha Energi di Prancis Segera Beralih ke Minyak

e. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

f. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Vaksin minimal dosis pertama

Baca Juga: PKH Tahap 3 Juli 2022 Sudah Cair? Simak Jadwal Penyalurannya hingga Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Cek Bansos Juli 2022 di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP, Ada PKH dan BPNT yang akan Segera Cair

PT KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di berbagai stasiun, hal ini dilakukan untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah