PR DEPOK - Simak, berikut ini update terkait persyaratan baru untuk naik kereta api jarak jauh ataupun lokal.
Persyaratan terbaru naik kereta api ini akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Adapun juga syarat terbaru naik kereta api ini dilandasi SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Lantas apa saja persyaratan terbaru untuk naik kereta api ini? Simak berikut penjelasannya.
Syarat Terbaru Naik KA Antar Kota (Jarak Jauh)
- Penumpang yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan skrinning RT-PCR/antigen.
- Penumpang dengan vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam).
Baca Juga: Jenis-jenis Bullying yang Harus Kamu Ketahui, Serta Ciri-ciri Pelakunya