Simak Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api Terbaru, Mulai Berlaku 17 Juli 2022 Mendatang

- 11 Juli 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat dan ketentuan naik kereta api terbaru, salah satunya penumpang wajib sudah vaksin booster.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat dan ketentuan naik kereta api terbaru, salah satunya penumpang wajib sudah vaksin booster. /Instagram/@kai121.

PR DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI Persero) baru-baru ini menjelaskan soal aturan vaksin booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi kereta api.

Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini juga mengimbau kepada segenap masyarakat agar tetap waspada, lantaran Covid-19 belum usai sepenuhnya, bahkan mulai terdapat kasus kembali setelah sebelumnya dinilai cukup kondusif.

Oleh sebab itu, dalam rangka pemutusan mata rantai Covid-19, pemerintah pun kembali mempertegas aturan soal vaksinasi, khususnya bagi penumpang kereta api.

Baca Juga: Ulang Tahun Berujung Petaka, Pejabat di Brasil Tewas Ditembak Pendukung Jair Bolsonaro

Sebagai informasi, bagi penumpang kereta api yang belum mendapatkan vaksin booster harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 11 Juli 2022, VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan bahwa aturan tersebut mengikuti adanya SE Kementerian Perhubungan No 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan sarana transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19 tertanggal 8 Juli 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni.

Baca Juga: Pertamina Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga ICP Masih Tinggi

Di sisi lain, Joni pun memberikan himbauan agar calon penumpang untuk sesegera mungkin melakukan vaksin dosis ketiga.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah