Info Terbaru Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota Per 17 Juli 2022, Bebas Skrining jika Sudah Booster

- 11 Juli 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Twitter PT KAI @KAI121/

PR DEPOK - Simak informasi terbaru mengenai persyaratan naik kereta api antarkota per 17 Juli 2022.

Baru-baru ini KAI telah mengeluarkan panduan terbaru mengenai persyaratan naik Kereta Api antarkota yang dimulai pada 17 Juli 2022 mendatang.

Hal tersebut dilakukan mengingat virus Covid-19 masih bergentayangan di Indonesia, ditambah kurangnya masyarakat yang melakukan vaksinasi dosis lengkap.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Juli 2022 Bisa Lewat Situs Ini, Siapkan Dokumen Berikut untuk Cairkan Bantuan

Berdasarkan laporan harian, kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali naik tiap Minggunya. Padahal sebelumnya kasus positif Covid-19 sempat melandai. 

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram resmi KAI, merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 72 Kemenhub 2022, mengenai persyaratan naik KA antarkota per 17 Juli 2022.

Bagi penumpang yang telah melakukan vaksinasi booster, dalam surat itu disebut bahwa mereka tidak perlu lagi melakukan skrining RT-PCR ataupun rapid test antigen.

Baca Juga: Bagaimana Cara Meredakan Asam Urat? Coba 5 Tanaman Herbal Ini

Sementara itu jika hanya melakukan vaksinasi dosis kedua dan dosis pertama, penumpang diwajibkan melakukan skrining tes RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) dengan hasil negatif.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah