Di tempat tinggalnya, pria tersebut diduga melakukan penyebaran ajaran dewa matahari sehingga menimbulkan keresahan dari pada masyarakat sekitar.
Ajaran yang disebarkan oleh diduga pelaku NT ini melarang para pengikutnya untuk melakukan ibadah sholat dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Balas Serangan Rusia, Ukraina Lancarkan Roket Jarak Jauh hingga Hancurkan Gedung Amunisi
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pelaku NT.
"Ya benar, Jajaran Satreskrim Polres Lebak telah memeriksa saksi-saksi, termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," katanya.***