Jokowi Wajibkan Pelaku UMKM Miliki Nomor Induk Berusaha atau NIB

- 14 Juli 2022, 20:16 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengatakan bahwa para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dia mengatakan bahwa UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian bangsa dan juga penyerapan tenaga kerja.

"Usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah di Tanah Air memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja kita," kata Jokowi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @jokowi pada 14 Juli 2022.

Baca Juga: Penyakit Misterius Mirip Ebola Tewaskan 3 Orang di Tanzania, Kenali Gejalanya

Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia tersebut mengatakan bahwa UMKM memiliki andil sebesar 61 persen pada perekonomian nasional.

"Anda tahu berapa besar angkanya? Kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional adalah 61 persen," katanya.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan bahwa UMKM memiliki kontribusi sebesar 97 persen pada serapan tenaga kerja.

Baca Juga: Info Resmi BPUM 2022 dari Kemenkop UKM dan Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di eform.co.id

"Dan penyerapan tenaga kerja 97 persen!," ujarnya.

Dia juge menegaskan bahwa pada 2021, jumlah UMKM di Indonesia mencapai angka 65,4 juta UMKM.

Oleh sebab itu, lanjutnya, akan keterlaluan saat pemerintah mengabaikan UMKM.

"Melihat angka-angka tersebut, keliru besar jika pemerintah sampai tidak mengurusi UMKM dengan baik," ujar Jokowi.

Baca Juga: Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Kendaraan Bermotor

Di sisi lain, dia juga telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah guna mendorong terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Saya telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendorong pengusaha UMKM segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memastikan proses pengajuan NIB lebih cepat," tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x