Cara Dapatkan BPUM 2022 Rp600.000 dari Pemerintah, Pelaku Usaha UMKM Bisa Lakukan Langkah Online Ini lewat HP

- 12 Juli 2022, 16:41 WIB
Pelaku usaha bisa melakukan langkah ini untuk mendapatkan BPUM 2022 Rp600.000 yang kembali cair, login ke link ini sekarang.
Pelaku usaha bisa melakukan langkah ini untuk mendapatkan BPUM 2022 Rp600.000 yang kembali cair, login ke link ini sekarang. /Tangkap layar oss.go.id.

PR DEPOK - Berikut ini cara dapatkan BPUM 2022 yang kembali cair untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp600.000 dari pemerintah.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kembali memiliki kesempatan untuk menerima BPUM 2022 yang kembali disalurkan oleh pemerintah.

BPUM 2022 akan disalurkan kepada pelaku usaha yang UMKM miliknya telah terdaftar dan memiliki perizinan berusaha.

Baca Juga: Saga Transfer Frenkie de Jong Berlanjut, Manchester United akan Segera Selesaikan Transfer Akhir Pekan Ini

Namun, sebelum bisa mendaftarkan UMKM agar menerima BPUM tahun ini, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat dari pemeritah.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mikro, kecil dan menengah agar mendapatkan BLT UMKM tahun ini.

- Merupakan WNI atau Warga Negarai Indonesia.

- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Baca Juga: Pekerja yang Dapat BSU 2022 Akan Miliki Tanda Ini, Cek Tandanya di Link Ini dan Cairkan BLT Total Rp1 Juta

- Memiliki atau menjalankan UMKM, yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai dengan lampirannya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x