PR DEPOK - Berikut ini cara dapatkan BPUM 2022 yang kembali cair untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp600.000 dari pemerintah.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kembali memiliki kesempatan untuk menerima BPUM 2022 yang kembali disalurkan oleh pemerintah.
BPUM 2022 akan disalurkan kepada pelaku usaha yang UMKM miliknya telah terdaftar dan memiliki perizinan berusaha.
Namun, sebelum bisa mendaftarkan UMKM agar menerima BPUM tahun ini, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat dari pemeritah.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mikro, kecil dan menengah agar mendapatkan BLT UMKM tahun ini.
- Merupakan WNI atau Warga Negarai Indonesia.
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
- Memiliki atau menjalankan UMKM, yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai dengan lampirannya.